Proses penyusunan dan pembahasan UU PFII tergolong sangat cepat. RUU ini mulai dibahas pada Kamis (2/7/2026) dan merampungkan seluruh pembahasannya pada Senin (20/7/2026). Dengan demikian, pemerintah dan parlemen hanya membutuhkan waktu 18 hari untuk menyelesaikan regulasi strategis sektor keuangan ini.
Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah keuangan internasional. Kawasan ini dirancang menjadi katalisator bagi pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, menarik investasi skala besar, memfasilitasi pembiayaan proyek strategis nasional (PSN), serta mendukung pembiayaan berkelanjutan.
Terdapat 10 pokok materi muatan utama dalam UU PFII:
- Ketentuan Umum: Mengatur definisi dasar serta asas penyelenggaraan kawasan PFII.
- Kedudukan & Tujuan: Penetapan landasan hukum pembentukan dan target strategis PFII.
- Cakupan Kegiatan Usaha: Mengatur jasa keuangan, penunjang keuangan, dan sektor bisnis pendukung.
- Struktur Kelembagaan: Pembentukan Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan khusus.
- Lembaga Arbitrase PFII: Sediakan wadah alternatif penyelesaian sengketa bisnis secara cepat dan independen.
- Pengadilan Khusus PFII: Menetapkan badan peradilan khusus lengkap dengan kewenangan, susunan hakim, dan hukum acara tersendiri.
- Dukungan Pemerintah: Komitmen sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Fasilitas Perpajakan & Insentif: Pemberian keringanan PPh, PPN/PPnBM, fasilitas kepabeanan, hingga pembebasan pajak atas warisan dan investasi awal.
- Kekhususan Operasional: Kemudahan perizinan, kelonggaran penggunaan valuta asing (valas), dan kelancaran transaksi keuangan.
- Ketentuan Penutup: Amanat penyusunan aturan turunan dan penetapan waktu pemberlakuan UU.
Diharapkan, UU PFII menjadi pijakan kokoh bagi Indonesia dalam mentransformasi sektor keuangannya agar makin kompetitif di tingkat global.