Kualitas Tenaga Kerja Indonesia: Di Balik Penurunan Pengangguran dan Dominasi Sektor Informal

 



Jakarta, Honewire.id - Potret ketenagakerjaan Indonesia pada periode Mei 2026 memperlihatkan tren ganda yang sangat menarik. Di satu sisi, indikator kuantitatif menunjukkan perbaikan positif melalui penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,65 persen. Namun di sisi lain, struktur ketenagakerjaan nasional masih menyimpan tantangan mendasar: mayoritas penduduk yang bekerja masih menggantungkan hidupnya pada sektor informal.

​Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), total penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 148,19 juta orang pada Mei 2026. Angka ini bertambah sebanyak 522.000 orang dibandingkan periode Februari 2026. Dari total angka kerja tersebut, sebanyak 87,88 juta orang atau sekitar 59,30 persen berstatus sebagai pekerja informal. Sementara itu, pekerja di sektor formal tercatat sebanyak 60,31 juta orang atau hanya 40,70 persen.

​Meskipun proporsi pekerja formal tercatat naik tipis sebesar 0,12 persen poin dibanding Februari 2026, dominasi sektor informal menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja nasional belum diimbangi oleh penciptaan lapangan kerja formal yang berlipat. Bertambahnya jumlah penduduk bekerja membuktikan pasar kerja mampu menyerap angkatan kerja baru, namun sebagian besar ekspansi tersebut berlangsung di luar hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum, perlindungan sosial, serta struktur pengupahan yang stabil.

​Secara keseluruhan, indikator makro ketenagakerjaan memang terus membaik. Jumlah angkatan kerja Indonesia kini menembus 155,41 juta orang atau bertambah 497.000 orang. Sejalan dengan itu, jumlah pengangguran berhasil ditekan menjadi 7,22 juta orang, dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) menguat menjadi 70,57 persen.

​Dalam skema pendataan BPS, kategori pekerja formal mencakup tenaga kerja berstatus berusaha dibantu buruh tetap/dibayar serta kelompok buruh, karyawan, atau pegawai. Sebaliknya, kategori pekerja informal mencakup mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja tidak dibayar, pekerja bebas (freelancer), hingga pekerja keluarga tanpa upah. Hal ini menegaskan bahwa sektor informal tidak sebatas pasar kaki lima atau usaha mikro, melainkan mencakup beragam fleksibilitas kerja yang belum terikat dalam standar ketenagakerjaan formal.

​Tingginya porsi pekerja informal tidak lepas dari struktur lapangan usaha Indonesia yang masih didominasi oleh sektor pertanian serta jasa berskala mikro-kecil. Tantangan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan ke depan adalah bagaimana mendorong transformasi struktural perekonomian. Kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada penurunan angka pengangguran secara kuantitatif, tetapi juga harus memprioritaskan peningkatan kualitas pekerjaan (decent work), perluasan jaminan sosial, serta formalisasi sektor usaha agar kesejahteraan tenaga kerja nasional semakin terjamin secara berkelanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama