Kementerian Perdagangan (Agrofarm)
Jakarta, Honewire.id - Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan seluruh pedagang di platform belanja digital (e-commerce) untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sempat memicu kekhawatiran di jagat maya. Banyak pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berspekulasi bahwa regulasi ini merupakan langkah terselubung pemerintah untuk mengejar setoran pajak tambahan.
Merespons polemik tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara tegas menepis rumor yang beredar. Ia memastikan bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk menata administrasi hukum dan memperkuat posisi tawar pelaku usaha, tanpa ada kaitan langsung dengan pungutan pajak baru.
1. Membangun Fondasi Kepercayaan Konsumen
Pria yang akrab disapa Busan ini menjelaskan bahwa dalam ekosistem perdagangan digital, faktor utama yang menentukan keberlanjutan bisnis adalah kredibilitas. Ketika seorang pelaku usaha memiliki identitas resmi berupa NIB, konsumen akan merasa lebih aman dan terlindungi saat bertransaksi.
"Pembeli tentu membutuhkan jaminan kredibilitas dari penjual. Jika tidak ada rasa percaya, transaksi sulit terjadi. NIB hadir sebagai instrumen yang menanamkan rasa percaya tersebut, karena menjadi bukti sah bahwa aktivitas usaha yang dijalankan memang terdaftar secara hukum," urai Mendag saat memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan.
Landasan aturan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai operasional Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lewat aturan ini, setiap entitas usaha baik berskala makro, perorangan, hingga UMKM—diwajibkan memiliki legalitas yang setara.
2. Keuntungan Riil Pememilikan NIB Bagi UMKM
Selain faktor kepercayaan konsumen, Mendag memaparkan bahwa NIB membuka pintu bagi berbagai fasilitas strategis yang selama ini sulit diakses oleh pelaku usaha informal:
- Kemudahan Akses Finansial: Lembaga perbankan dan institusi keuangan formal mensyaratkan dokumen legalitas usaha untuk penyaluran modal usaha. Dengan NIB, UMKM digital dinilai lebih layak (bankable) mendapatkan pinjaman terstruktur.
- Program Pembinaan Pemerintah: Pelaku usaha yang terdata secara resmi berkesempatan masuk dalam basis data prioritas untuk menerima program pelatihan, bantuan modal, atau fasilitas pameran dari kementerian terkait.
3. Pemerintah Siapkan Masa Transisi dan Proses Gratis
Sadar bahwa adaptasi membutuhkan waktu, Kementerian Perdagangan memberikan kelonggaran berupa masa transisi yang cukup panjang. Bagi para pelaku usaha lama yang sudah aktif berjualan di platform e-commerce, pemerintah memberikan batas waktu pemenuhan hingga 18 bulan. Sementara itu, bagi lapak atau merchant yang baru mendaftar, masa tenggang pengurusan diberikan selama 6 bulan.
Mendag juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur calo, sebab proses pembuatan NIB saat ini sangat memanjakan pengguna.
"Proses pembuatannya gratis tanpa dipungut biaya apa pun dan semuanya berbasis digital melalui sistem online. Rata-rata hanya butuh waktu sekitar 30 menit saja untuk menyelesaikannya. Panduan dan tutorialnya sudah tersebar luas di internet," tutur Busan.
Bagi pelaku ekonomi kreatif maupun UMKM digital yang masih awam dan menemui kendala teknis dalam sistem pendaftaran Online Single Submission (OSS), Kementerian Perdagangan berjanji akan menyediakan tim khusus untuk memberikan pendampingan serta asistensi gratis secara berkala.