Jakarta, Honewire.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Keputusan ini tertuang dalam surat internal bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir.
Langkah ini juga diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan. Data yang telah dikumpulkan akan digunakan untuk memperkuat bukti terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta beberapa pejabat BGN dan pihak swasta. Selain itu, Kejagung juga tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI berinisial BU terkait pengadaan sepeda motor listrik dalam ekosistem program nasional tersebut.
Tags:
Politik
